Assalamu'alaikum!

Blog Sunnah

"Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunnah".

Looking for something?

Subscribe to this blog!

Receive the latest posts by email. Just enter your email below if you want to subscribe!

Thursday, March 9, 2017

Antara: Ta’ashshub (FANATIK) Madzhab dan Berhukum dengan Hukum Allah, Serta Politik

1). Syaikh Muhammad ‘Id ‘Abbasi -salah seorang murid senior Syaikh Al-Albani- berkata:

"Tidak lupa saya isyaratkan di sini bahwa: Ta’ashshub (Fanatik) Madzhab adalah: PENANGGUNG JAWAB TERBESAR DISINGKIRKANNYA SYARI’AT ISLAM DARI KETETAPAN, UNDANG-UNDANG, DAN HUKUM pada banyak Negara Islam, yang kemudian digantikan dengan undang-undang asing. Sebagaimana hal ini diketahui oleh para ahli sejarah perundang-undangan komtemporer; seperti Ustadz Mushthafa Az-Zarqa’ yang menjelaskan dalam kitabnya: “Al-Madkhal Ilaa Al-Fiq-hi Al-‘Aamm”: dimana kejumudan para syaikh dan ta’ashshub (fanatik) mereka terhadap madzhab Hanafi -yang digunakan pada zaman ‘Utsmani-: menjadi sebab untuk digunakannya undang-undang asing sebagai ganti dari Syari’at Islam.

Para penguasa Daulah ‘Utsmaniyyah dan para pejabatnya -pada dua kurun terakhir-; mereka berpandangan bahwa: apa yang ada pada Majalah “Al-Ahkaam Al-‘Adliyyah” -yang terikat dengan madzhab Hanafi-: tidak mencukupi untuk berbagai konsekuensi kehidupan baru, dan bahkan dalam pengamalannya terdapat kesulitan dan bahaya untuk rakyat. Maka mereka menawarkan kepada para Qadhi, mufti, dan masya-yikh ketika itu: untuk mengambil sebagian hukum dari madzhab-madzhab Islam yang lain. Maka mereka menolaknya sama sekali dan tetap berpegang kepada madzhab mereka. Sehingga pemerintah akhirnya berpaling dari Majalah “Al-Ahkaam Al-‘Adliyyah”, dan bahkan dari Syari’at Islam sedikit demi sedikit. Dan akhirnya mereka mengambil dari undang-undang asing.

Dan perkaranya tetap seperti itu sampai tahun 1949 M, ketika As’ad Al-Karwani, menteri Keadilan di Suria: dia membatalkan pengamalan dari sisa Majalah “Al-Ahkaam Al-‘Adliyyah”, dan mengambil undang-undang asing secara keseluruhan, karena mengikuti undang-undang kota Mesir. Dengan inilah Syari’at Islam dihilangkan dari perundang-undangan dan dari kehidupan. Dan sebabnya tidak lain adalah: ta’ashshub (fanatik) madzhab yang terlaknat.

Maka demi Rabb-ku: katakanlah wahai pambaca yang mulia: Manakah di antara dua Dakwah yang lebih berhak untuk kita tuduh bahwa ia telah memisahkan Islam dari kehidupan:
=> Apakah Dakwah Salafiyyah: yang berpandangan untuk mengambil faedah dari seluruh madzhab Fiqih Islam dan mengambil dari semuanya; AKAN TETAPI BUKAN DENGAN BENTUK SERAMPANGAN -SEBAGAIMANA DISANGKA OLEH SEBAGIAN ORANG-, BAHKAN BERDASARKAN KUATNYA DALIL.
=> Ataukah (Dakwah kepada) Madzhab secara Ta’ashshub (fanatik); yang tidak membolehkan mengambil dari selain madzhabnya, bahkan menganggap bahwa madzhab-madzhab lain seperti syari’at-syari’at tersendiri; yang tidak boleh diamalkan dan tidak boleh diambil?”

2). Syaikh ‘Abdul Malik bin Ahmad Ar-Ramadhani Al-Jaza-iri –hafihzhahullaah- berkata:

“Akan tetapi seiring dengan perjalanan waktu: maka banyak terjadi kasus yang tidak pernah diketahui oleh generasi sebelumnya, sehingga para penguasa lalu meminta fatwa pada para Fuqahaa’ (Ahli Fiqih) yang taqlid buta, yang mereka menutup pintu ijtihad, dan mengharamkan atas diri sendiri: untuk melihat kepada pendapat-pendapat yang tidak disebutkan oleh madzhab (mereka). Akibatnya para penguasa terpaksa melakukan ijtihad sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus baru tersebut; kadangkala dengan cara yang benar dan kadang kala dengan cara yang salah. Mereka semakin menjauhkan diri dari ulama syari’at, karena beranggapan bahwa syari’at tidak mampu memberikan solusi pemecahan problematika kontemporer yang tengah dihadapi.

Akibatnya tindakan mereka berlanjut sampai mereka berpaling dari apa yang Allah turunkan; berupa ayat-ayat Al-Qur’an yang sudah jelas maknanya. Mereka berhukum dengan ra’yu (pendapat), dikarenakan kebodohan atau kezaliman. Pada akhirnya masyarakat awam juga berani terhadap syari’at; sampai mengubah-ubah banyak dari hukum syariat.

Bahkan lebih dahsyat dan lebih pahit lagi: bahwa belakangan ini muncul sejumlah orang yang ta’at beragama, akan tetapi mereka jahil (bodoh). Mereka berusaha memperbaiki penyimpangan ini, akan tetapi mereasa berat untuk menempuh Manhaj para nabi dan jalannya kaum mukminin (para Shahabat). Akhirnya mereka beralih ke sistem Barat yang kafir agar bisa mendirikan pemerintahan yang melaksanakan hukum-hukum Allah. Itu persangkaan mereka!

Contohnya: mereka melibatkan diri dalam permainan demokrasi, dan memasuki parlemen, mereka mengumpulkan massa untuk menekan pemerintah. Terkadang mereka mengaku bahwa: langkah semacam ini merupakan “maslahah mursalah” dan syari’at yang fleksibel! Dan terkadang mereka mengaku terpaksa dan sangat berat hati dalam melakukannya!!

Mereka terus menerus melakukan cara-cara politik semacam itu hingga mereka menganggap baik dusta dan makian, menganggap biasa khianat dan makar terhadap partai-partai (lain). Sampai-sampai sudah populer di kalangan masyarakat awam bahwa: politikus itu identik dengan pembohong yang plin-plan.

Pengaruh mereka lebih buruk dibandingkan penyimpangan para penguasa itu sendiri, karena penguasa semacam itu tidak diteladani oleh rakyat pada umumnya negeri Islam, lain halnya dengan para politikus yang memakai label Islam itu; maka mereka dipandang sebagai tokoh panutan bagi masyarakat awam; sehingga mereka menjadi panutan bagi orang-orang khusus dan orang-orang awam. Maka, alangkah besarnya fitnah (kejelekan) mereka terhadap manusia.”

[“Madaarikun Nazhar Fis Siyaasah” (hlm. 129-130- cet. I)]

Penulis : Ahmad Hendrix

No comments:

Post a Comment