Assalamu'alaikum!

Blog Sunnah

"Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunnah".

Looking for something?

Subscribe to this blog!

Receive the latest posts by email. Just enter your email below if you want to subscribe!

Wednesday, January 27, 2016

MENINGGALKAN SHALAT KARENA TERTIDUR DAN LUPA


Jika engkau tertidur atau lupa untuk melaksanakan shalat, kemudian mengingatnya, maka saat itulah waktu shalat yang telah engkau tinggalkan dan tidak ada kaffarat baginya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa lupa (sehingga tidak melakukan) shalat atau ketiduran, maka kaffaratnya adalah dengan melakukannya ketika ia mengingatkan" [22]

Ketika Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tertidur bersama para Sahabatanya di dalam sebuah perjalanan, dan tidak ada yang membangunkan mereka kecuali teriknya matahari, beliau berkata: "Tidak ada kelalaian di dalam tidur, kelalaian itu hanyalah ketika seseorang tidak melakukan shalat hingga datang waktu shalat yang lain. Barangsiapa mengalami hal itu (tertidur), maka lakukanlah shalat ketika ia mengingatnya." [23]

Hukum orang yang tidak melakukan shalat hingga keluar waktunya tanpa udzur syar'i

Pendapat yang paling kuat di antara dua pendapat ulama adalah dia tidak wajib meng-qadha'nya, dan tidak sah baginya walaupun dia melakukannya. Karena shalat adalah ibadah yang sesuai waktunya masing-masing, ada awal dan akhir. Maka tidak sah melakukannya sebelum datang waktunya, tidak pula setelah keluar waktunya, kecuali dengan adanya nash yang baru (yang memberikan alasan baginya) -seperti bagi orang yang lupa atau ketiduran- Allah ta'ala berfirman:

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktuny atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisaa': 103)

Demikian pula Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak memberikan kerinngan untuk meng-qadha'nya, kecuali bagi orang yang lupa atau ketiduran. Maka tidak ada kesempatan bagi selain keduanya untuk meng-qadha'nya.

Inilah pendapat mayoritas para Sahabat radhiallahu 'anhum ajma'in, sekelompok ulama Salaf, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyyah, dan inilah pendapat yang dianggap paling kuat oleh al-'Allamah Ibnu al-'Utsaimin demikian pula Syaikh al-Albani  rahimahumullah, walaupun kebanyakan para ulama menyalahinya.

Catatan:

Tidak berarti bahwa tidak adanya qadha' bagi seorang wanita yang meninggalkan shalat dengan sengaja merupakan keringanan dari Allah bagi mereka! Bahkan sebenarnya perbuatan tersebut sangat besat dosanya, lebih besar perkaranya daru hanya sekedar di-qadha', walaupun dia menggantinya dengan melakukan shalat sebanyak seribu kali, yang ada hanyalah kesempatan bertaubat baginya dan memperbanyak memohon ampun kepada Allah Yang Maha Kuasa. semoga Allah mengampuninya!!

SEORANG WANITA YANG MENGABAIKAN SHALAT SELAMA BERTAHUN-TAHUN, APA YANG HARUS DIA LAKUKAN?

Berdasarkan penjelasan sebelumnya bahwa wanita tersebut tidak harus menggantinya pada kesempatan lain. Kewajiban dia adalah bertaubat dengan sebenar-benarnya dan memohon ampunan kepada Allah dan beristiqomah dalam (menjalankan) agama-Nya, juga dengan menjaga shalat setelah itu.

======
Footnote:
======

[22]  HR. Bukhari (No. 607), Muslim (No. 580), dan selain keduanya.
[23] HR. Bukhari (No. 595) dan Muslim (No. 681)

Sumber: kitab Ensiklopedi Fiqih Wanita karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim

No comments:

Post a Comment