Assalamu'alaikum!

Blog Sunnah

"Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunnah".

Looking for something?

Subscribe to this blog!

Receive the latest posts by email. Just enter your email below if you want to subscribe!

Friday, June 12, 2015

BERHIASNYA WANITA DI HADAPAN SANG PELAMAR


asy-Syaikh al-'Allamah al-Faqih Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah

Pertanyaan:

Apakah boleh bagi wanita yang di lamar tampil di hadapan pria yang melamarnya dengan menggunakan celak, perhiasan dan parfum? Apa pula hukum bingkisan?

Kami mohon penjelasannya, semoga Alloh membalas Syaikh yang mulia dengan kebaikan.

Jawaban:

Sebelum akad nikah terselenggara, maka wanita yang di lamar tetap merupakan wanita asing bagi calon suaminya.

Jadi dia seperti wanita-wanita yang ada di pasar. Akan tetapi agama memberikan keringanan bagi laki-laki yang melamarnya untuk melihat apa yang membuatnya tertarik untuk menikahinya, karena hal itu di perlukan, dan karena yang demikian itu lebih mempererat dan mengakrabkan hubungan keduanya kelak.

Wanita tersebut tidak boleh keluar menemui sang pelamar dalam keadaan mempercantik diri dengan pakaian ataupun dengan MAKE UP, sebab dia setatusnya asing bagi lelaki yang melamarnya.

Kalau lelaki pelamar melihat calonya dalam dandanan seperti itu, lalu nanti ternyata berubah dari yang sesungguhnya, maka keadaannya akan menjadi lain, bahkan bisa jadi keinginannya semula menjadi sirna.

Yang boleh dilihat oleh laki-laki pelamar pada wanita yang dilamarnya adalah WAJAHNYA, KEDUA KAKINYA, KEPALANYA DAN BAGIAN LEHERNYA dengan syarat ketika melihatnya tidak boleh berdua-duaan dan ketika berbicara langsung dengannya tidak boleh lama. Juga tidak boleh berhubungan langsung dengannya melalui telepon, sebab hal itu merupakan FITNAH yang diperdayakan setan di dalam hati keduanya.

Kemudian, jika akad nikah sudah terlaksana, maka ia boleh berbicara kepada wanita tersebut, boleh berdua-duaan dan boleh MENGGAULINYA. Akan tetapi kami nasehatkan agar tidak melakukan JIMA', sebab jika hal itu terjadi sebelum I'LANUN NIKAH (diumumkan) dan kemudian HAMIL di waktu dini bisa menyebabkan tuduhan buruk kepada wanita tersebut, dan begitu juga jika laki-laki tersebut mati sebelum i'lanun nikah, lalu dia hamil maka wanita tersebut akan mendapatkan berbagai tuduhan.

Tentang pertanyaan ketiga: Yaitu bingkisan, itu merupakan hadiyah dari lelaki yang melamar untuk calon istri yang dilamarnya, sebagai tanda bahwa laki-laki tersebut benar-benar ridho dan suka kepada calon pilihannya, maka hukumnya boleh-boleh saja, karena pemberian hadiah seperti itu masih dilakukan oleh banyak orang sekalipun dengan istilah lain.

Sumber: Majmu' Fatawa: Kitabud Da'wah (5) oleh asy-Syaikh Ibnu Utsaimin jilid 2, hlm. 85-86.

Alih Bahasa: Akhukum ABU UTBAH MIQDAD AL GHIFARY hafizhahullaah.

No comments:

Post a Comment