Assalamu'alaikum!

Blog Sunnah

"Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunnah".

Looking for something?

Subscribe to this blog!

Receive the latest posts by email. Just enter your email below if you want to subscribe!

Tuesday, June 16, 2015

BATALKAH BERBEKAM KETIKA SEDANG BERPUASA ?


Pertanyaan:

Assalaamu`alaikum….ustadz mau tanya....di bagian ke 7 ya (http://renunganinformasisalafy.blogspot.com/2015/06/puasa-jalan-menuju-surga-7.html)...puasa menuju jalan syurga....

Disitu disebutkan berbekam membatalkan puasa baik yang di bekam maupun yang melakukannya....

Saya dapat tahu...hadist tersebut shohih dan benar namun ada rukshokh ya istilahnya dengan 2 hadist lainnya yang juga shohih dan benar...sehingga berbekam tidak membatalkan puasa....

Begitu juga anastesi, namun bila anastesi memakan waktu lama maka puasanya tidak sah...

Jawaban:

Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد:

Na`am, Jazaakumullahu khoiron atas pertanyaan, maaf sekali ana tidak membahas permasalah khilafiyah (perselisihan diantara ulama) antara batal tidaknya puasa bagi orang  yang berbekam, karena tulisan ana pribadi tentang : ((PUASA JALAN MENUJU SURGA)) sifatnya ringkasan dari hadits-hadits Nabi yang shahih dan juga penjelasan para ulama dan juga ana pribadi condong kepada pendapat  ulama yang menjelaskan bahwa diantara pembatal puasa adalah berbekam berdasarkan hadits :

«أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ».

"Batal puasanya orang yang membekam dan yang dibekam." [Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]

Diantara Ulama yang berpendapat batalnya puasa adalah

1) Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Bin Baz rahimahullah ta`ala:

فإذا احتجم فالصحيح أنه يفطر بالحجامة، وفيها خلاف بين العلماء، لكن الصحيح أنه يفطر بذلك؛ لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((أفطر الحاجم والمحجوم))[ رواه الإمام أحمد في باقي مسند المكثرين من الصحابة باقي مسند أبي هريرة برقم 8550 ، والترمذي في الصوم باب ما جاء في كراهية الحجامة للصائم برقم 774.

]. أما إذا أرعف أو أصابه جرح في رجله أو في يده، وهو صائم فإن صومه صحيح لا يضره ذلك.

http://www.binbaz.org.sa/node/512

2) Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin:

السؤال (142): فضيلة الشيخ(محمد ابن صالح بن محمد بن سليمان بن عبد الرحمن آل عثيمين) ، ما هي مفسدات الصوم؟ وهل لها شروط؟
الجواب : نعم مفسدات  الصوم هي المفطرات ، وهي : الجماع ، والأكل والشرب، وإنزال المني بشهوة ، وما بمعنى الأكل والشرب، والقيء عمداً ، والحجامة ، وخروج دم الحيض والنفاس ، هذه ثمانية مفطرات.

http://www.ibnothaimeen.com/all/books/article_18158.shtml

3) Syaikh DR Prof Sholeh Fauzan Al Fauzan:

وكذلك من مفسدات الصيام الحجامة وهي سحب الدم بقصد العلاج لأنها تُضعف الصائم وتخرج قوّته، قال صلى الله عليه وسلم: "أفطر الحاجم والمحجوم"،

(http://www.alfawzan.af.org.sa/node/13424)

Memang disana ada beberapa riwayat yang shahih yang menjelaskan bahwa berbekam tidak membatalkan puasa:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهما – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – احْتَجَمَ ، وَهْوَ مُحْرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهْوَ صَائِمٌ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.

Atau riwayat lain bahwa Nabi memberikan dispensasi / rukhsah tentang bolehnya berbekam ketika seseorang sedang berpuasa:

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Shahabat Anas bin Malik tidak membenci orang yang berbekam bagi orang yang berpuasa:

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari no. 1940).

Berdasarkan tiga riwayat diatas sebagian ulama menilai lebih kuat yaitu bekam tidaklah membatalkan puasa.

Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi juga diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam.

Seolah-oleh riwayat-riwayat yang shahih kontradiktif (bertentangan)  antara batalnya puasa dan tidak batal puasanya bagi orang yang berbekam ketika sedang berpuasa, sungguh indah  perkataan Imam Asy-Syaukaniy Rohimahulloh didalam kitabnya "Nailul Author" (4/279) didalam mengkompromikan antara hadits-hadits tentang hukum berbekam bagi yang berpuasa:

"فَيُجْمَعُ بَيْنَ الْأَحَادِيثِ بِأَنَّ الْحِجَامَةَ مَكْرُوهَةٌ فِي حَقِّ مَنْ كَانَ يَضْعُفُ بِهَا وَتَزْدَادُ الْكَرَاهَةُ إذَا كَانَ الضَّعْفُ يَبْلُغُ إلَى حَدٍّ يَكُونُ سَبَبًا لِلْإِفْطَارِ، وَلَا تُكْرَهُ فِي حَقِّ مَنْ كَانَ لَا يَضْعَفُ بِهَا، وَعَلَى كُلِّ حَالٍ تَجَنُّبُ الْحِجَامَةِ لِلصَّائِمِ أَوْلَى، فَيَتَعَيَّنُ حَمْلُ قَوْلِهِ: "أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ".

"Maka dijama' (dikompromikan) antara hadits-hadits bahwasanya berbekam adalah makruh (dibenci) bagi orang yang berpuasa melemah karena sebab berbekam, dan bertambah hukumnya makruh (dibenci) jika kelemahan itu mencapai batasan sebab batalnya puasa, dan tidaklah dimakruhkan bagi orang yang tidak melemah dengan sebab berbekam, dan pada setiap keadaan menjauhi berbekam bagi yang berpuasa itu lebih utama".

Sebagai kesimpulan bahwa:

1)      Masalah ini adalah masalah khilafiyah dikalangan ulama maka kita harus menerimanya dengan lapang dada tidak boleh dalam hal ini menjadikan perpecahan dan saling mencela.

2)      Bagi yang mengikuti pendapat batalnya puasa bagi orang yang berbekam maka sah-sah saja karena adanya dalil yang shahih dan juga fatawa ulama.

3)      Bagi yang berpendapat bahwa berbekam tidak membatalkan puasa juga sah-sah saja karena adanya dalil dan pendapat ulama.

4)      Untuk kehati-hatiannya sebaiknya bagi yang berpendapat tidak batal berbekam bagi orang yang berpuasa bahwa: pada setiap keadaan menjauhi berbekam bagi yang berpuasa itu lebih utama.

Kenapa tidak berbekam setelah berbuka? Itu lebih selamat dari terjumus kepada perkara yang dibenci dikarenakan setelah berbekam itu lemas badannya atau bahkan terjumus kepada perkara yang diharamkan jika setelah berbekam puasanya jadi batal karena pinsan atau rasa lemas yang mengharuskan memakan makanan???I

Ketahuilah wahai saudaraku bahwa  agama Islam itu indah dan mudah, tidaklah Allah dan Rasul-Nya melarang suatu larangan melainkan untuk kemashlahatan hamba-hamba-NYa, dan tidakpula Allah dan Rasul-Nya memerintahkan suatu perintah ibadah untuk kebaikan,kemashlahatan hamba-hamba_NYa.

والله أعلم بالصواب

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه أجمعين

Ditulis di Kota Buraidah- AlQasshim- Saudi Arabia.
Ahad 20 sya`ban 1436 H/7 Juni 2015 M.
__________________________________
WA Dakwah Majlis TaKlim Akhowat

No comments:

Post a Comment