Assalamu'alaikum!

Blog Sunnah

"Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunnah".

Looking for something?

Subscribe to this blog!

Receive the latest posts by email. Just enter your email below if you want to subscribe!

Monday, May 25, 2015

MASALAH KEPUTIHAN



ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ Pertanyaan:

��ﺍﻣﺮﺃﺓ ﺗﻌﺮﺽ ﻣﻦ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻹﻓﺮﺍﺯﺍﺕ ﻣﻤﺎ ﻳﻌﺮﺿﻬﺎ ﻟﻠﻤﺘﺎﻋﺐ
ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﻛﺜﺮﺓ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻭﺧﺼﻮﺻﺎ ﺧﺎﺭﺝ ﺍﻟﻤﻨﺰﻝ، ﻫﻞ ﻳﺸﺮﻉ
ﻟﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻭﺍﻟﻌﺼﺮ ﺑﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﺣﺪ، ﻭﺍﻟﻤﻐﺮﺏ
ﻭﺍﻟﻌﺸﺎﺀ ﺑﻮﺿﻮﺀ ﻭﺍﺣﺪ؟

Seorang Wanita menyatakan banyak keluar darinya ifrozat (Keputihan) sehingga menjadikannya lelah karna banyak berwudhu terutama ketika sedang berada di luar rumah. Maka apakah disyari'atkan atau dibolehkan baginya sholat Dzuhur dan Ashar dengan satu wudhu? Begitu juga dengan shalat Maghrib dan Isya dengan satu wudhu?

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ Al-Jawab:

ﺍﻟﺸﻴﺦ  As-Syaikh

ﺃﻭﻻ: ﻫﺬﻩ ﺍﻹﻓﺮﺍﺯﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻫﻲ ﺇﻓﺮﺍﺯﺍﺕ
ﻃﺒﻴﻌﻴﺔ، ﻟﻜﻦ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﺗﻜﻮﻥ ﺑﺎﺳﺘﻤﺮﺍﺭ ﻭﺑﻌﺾ ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻻ
ﺗﺴﺘﻤﺮ، ﻓﺈﺫﺍ ﺍﺳﺘﻤﺮﺕ ﻫﺬﻩ ﺍﻹﻓﺮﺍﺯﺍﺕ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻓﻬﻲ
ﻃﺎﻫﺮﺓ، ﻷﻧﻪ ﻻ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﻧﺠﺎﺳﺘﻬﺎ، ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺀ ﻗﺪ ﺍﺑﺘﻠﻴﻦ ﺑﻬﺬﺍ
ﻣﻦ ﻋﻬﺪ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﻟﻢ ﻳﻨﻘﻞ
ﻋﻨﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﺄﻣﺮﻫﻦ ﺑﻐﺴﻞ
ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺮﻃﻮﺑﺔ.

Pertama : Bahwa keputihan yang keluar dari seorang wanita itu adalah suatu hal yang umum (tabi'at).

Akan tetapi memang ada sebagian wanita yang mengalaminya secara terus menerus dan sebagian yang lain tidak demikian. Maka apabila seorang wanita mengalami keputihan ini secara terus menerus (tidak mengapa) karena hukum keputihan adalah suci. Dan karena tidak adanya dalil yang menunjukan akan kenajisannya. Juga para wanita sudah mengalami keputihan ini dari semenjak zaman Rosulullah shollallaahu 'alaihi
wa sallam. Dan tidak ada seorang pun yang pernah menukil bahwasannya Rosulullah pernah menyuruh wanita untuk mandi bersuci dari keputihannya (secara tegas).

ﺛﺎﻧﻴﺎ : ﻫﻲ ﺃﻳﻀﺎ ﻻ ﻳﺠﺐ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻟﻬﺎ، ﺇﺫﺍ ﺗﻮﺿﺄ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ
ﻷﻭﻝ ﻣﺮﺓ ﻣﻦ ﺣﺪﺙ ﺑﻘﻲ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺗﻪ ﻭﻻ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺇﻋﺎﺩﺓ
ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻋﻨﺪ ﻛﻞ ﺻﻼﺓ، ﺇﻥ ﺗﻮﺿﺄﺕ ﻓﻬﻮ ﺃﻓﻀﻞ ﻭﺇﻻ ﻓﻠﻴﺲ
ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺑﻮﺍﺟﺐ، ﺑﻞ ﺗﺒﻘﻰ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺗﻬﺎ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺣﺘﻰ ﺗﻨﺘﻘﺾ
ﺑﻨﺎﻗﺾ.

Kedua: Dan wanita yang mengalami keputihan tidaklah wajib baginya untuk berwudhu karena sebab keluarnya. Maka ketika seseorang (wanita) telah berwudhu, Kemudian keluar darinya keputihan, dia tetap dalam keadaan suci dan tidak perlu mengulang
wudhunya pada setiap sholat.

Namun apabila ia berwudhu maka itu lebih afdhol, jika tidak (berwudhu) maka itu tidak wajib baginya dan ia tetap dalam wudhunya yg pertama sampai batal dengan pembatal wudhunya tersebut (keluar angin/bab/bak).

ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﻟﻮ ﺗﻮﺿﺄﺕ ﻟﺼﻼﺓ ﺍﻟﻈﻬﺮ ﻭﺑﻘﻴﺖ ﻋﻠﻰ ﻃﻬﺎﺭﺗﻬﺎ
ﻟﻢ ﻳﺤﺪﺙ ﺣﺪﺙ ﺁﺧﺮ ﻣﻦ ﻏﺎﺋﻂ ﺃﻭ ﺑﻮﻝ ﺃﻭ ﺭﻳﺢ ﺃﻭ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻢ
ﺍﻹﺑﻞ ﺃﻭ ﻣﺎ ﺃﺷﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺗﺼﻠﻲ ﺍﻟﻌﺼﺮ ﺑﺪﻭﻥ ﻭﺿﻮﺀ.
ﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺮﺍﺟﺢ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺮﺟﺢ ﻋﻨﺪﻱ ﺃﺧﻴﺮﺍ.

Maka dengan ini, apabila seorang wanita telah berwudhu untuk sholat dzuhur, kemudian tetap dalam keadaan suci tanpa dia melakukan buang air besar, air kecil, angin, memakan daging unta atau yang semisalnya, maka dia sholat ashar tanpa perlu berwudhu kembali.

Inilah pendapat terakhirku (dlm masalah keputihan) yang aku menilainya lebih benar.

_Selesai_

ﺍ ﻟﻤﺼﺪﺭ: ﺳﻠﺴﻠﺔ ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻧﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺭﺏ < ﺍﻟﺸﺮﻳﻂ ﺭﻗﻢ
[372]

Sumber:
Silsilah Fatwa Nur 'alad Darbi > Rekaman no 372.

ﻓﺘﺎﻭﻯ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ
ﺍﻟﻄﻬﺎﺭﺓ < ﻧﻮﺍﻗﺾ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ

Fatwa Kewanitaan Bersuci> Pembatal Wudhu.

✏Alih bahasa :
Ummu Arkan Humairo Albantaniah.
========
WA Dakwah Majlis Taklim Akhowat

No comments:

Post a Comment