Pertanyaan ke-221 :
Bolehkah bagi seorang wanita atau pria mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf dalam shalat tarawih, baik makmum melakukannya dengan mengeraskan atau memelankan suaranya ?
Jawaban :
Tidak boleh bagi makmum baik laki-laki atau wanita untuk mengikuti bacaan imam dengan melihat mushaf, karena hal itu menyibukkaknnya dari shalat tanpa adanya hajat akan hal tersebut.
Amalan tersebut nampak kita lihat di kalangan para pemuda di masa sekarang ini, sedangkan hal itu sejauh pengetahuan kami bukan termasuk amalan generasi salaf.
Maka yang wajib adalah meninggalkan amalan tersebut dan mencegahnya.
Sungguh para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum imam membaca dari mushaf karena adanya hajat, maka bagaimana pula jika makmum yang melakukannya !
Diterjemahkan dari : Al Muntaqa min Fatawa Fadhilatu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, dalam website beliau : (http://www.alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/montqaa_fatawa.pdf)
No comments:
Post a Comment