Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة عثمان عبد المجيب البنجاري
CARA YANG DISYARI’ATKAN UNTUK MENGETAHUI MASUKNYA BULAN RAMADHAN
Cara yang disyari’atkan untuk mengetahui masuknya bulan ramadhan ada tiga :
1. Ru`yah Hilal (melihat bulan). Berdasarkan Firman Allah Azza wa Jalla :
]فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه ُ[.
“Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” [Q.S. Al-Baqarah: 185].
Dan juga berdasarkan sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
(( صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ ))
“Berpuasalah kalian, karena kalian melihat hilal.” [Muttafaqun `Alaih].
Oleh karenanya barangsiapa yang melihat hilal dengan mata kepalanya sendiri, bukan informasi dari orang lain maka orang tersebut wajib berpuasa.
2. Adanya persaksian dilihatnya hilal, atau informasi tentangnya (dilihatnya hilal).
Seseorang berkewajiban berpuasa dikarenakan informasi persaksian hilal bila orang yang menyaksikannya atau orang yang menginformasikan itu orang yang adil lagi mukallaf.
Hal ini berdasarkan perkataan Umar Bin Khaththab radhiyallahu ’anhu :
(( َتَرَاءَى النَّاسُ اْلهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُوْ لَ الله ِصلى الله عليه وسلم أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ ِبصِيَامِهِ ))
“Orang-orang berusaha melihat hilal, maka aku informasikan kepada Rasululah bawasannya aku melihat hilal, maka Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berpuasa dan menyuruh manusia supaya berpuasa (disebabkan informasi tersebut).” [HR. Abu Dawud: 2342, dan yang lainnya, dan dishahihkan oleh al-Albani di Al-Irwa: 4/ 16].
3. Menyempurnakan bilangan bulan sya`ban tiga puluh hari.
Cara ini dilakukan bila hilal tidak terlihat pada malam yang ketiga puluh bulan sya`ban, disebabkan adanya penghalang ru`yah atau karena adanya mendung, atau awan yang menghalanginya atau adanya sesuatu yang menghalanginya selain dari pada itu.
Hal ini berdasarkan sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
(( ِإنمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْماً فَلاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْهُ [أي : اَلْهِلاَ لَ] وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ)) أي : أَتِمُّوْا شَهْرَ شَعْبَانَ ثَلاَ ثِيْنَ َيوْماً.
"Sesungguhnya satu bulan itu hanya dua puluh sembilan hari, oleh karena itu janganlah kalian berpuasa, sehingga kalian melihatnya (hilal), dan janganlah kalian berbuka (mengakhiri puasa dengan shalat `ied) sehingga kalian melihatnya, maka jika mendung hendaklah sempurnakan bulan Sya`ban tiga puluh hari.” [Muttafaqun `Alaih].
Dalam riwayatlain di sebutkan:
(( فَإِنْ غُمَّى عََلَيْكُم ُالشَّهْرُ فَعُدُّوْا ثَلاَ ثِيْن))َ
“Maka jika bulan itu mendung atas kalian, hendaklah genapkan tiga puluh hari (bulan sya`ban).” [Muttafaqun `Alaih].
Demikianlah cara syar`i yang telah diaplikasikan oleh Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya ketika menentukan masuknya bulan Ramadhan, oleh karena itu barangsiapa yang menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan cara hisab, maka orang tersebut telah terjerumus ke dalam bid`ah, karena Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabat supaya berpuasa ketika melihat bulan bukan dengan cara hisab.