Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary
الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة عثمان عبد المجيب البنجاري
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA
Semua perkara yang membatalkan puasa selain haid dan nifas, tidaklah membatalkan orang yang berpuasa kecuali bila terpenuhi adanya tiga syarat:
1- Orang tersebut `Aalim (mengerti/ tahu).
Jika seseorang melakukan perbuatan yang membatalkan puasa karena jaahil (tidak tahu) maka tidaklah membatalkan puasa. Berdasarkan Firman Allah Ta`ala
{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْْ تُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ وَكَانَ الله ُغَفُوْراً رَّحِيْماً }.
“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Q.S. Al-Ahzab: 5].
Dikisahkan bahwa Adi bin Hatim radhiyallahu ’anhu makan sesuatu dari makanan setelah fajar / subuh karena jahil, maka Rasulallah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengqadhanya.
2- Orang tersebut sadar / ingat.
Jika seseorang lupa ketika melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, maka puasanya sah dan tidak perlu mengqadhanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
(( مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمْ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَه ُاللهُ وَسَقَاهُ )).
“Barangsiapa yang lupa makan atau minum sedangkan ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya (melanjutkan puasanya dan tidak berbuka) karena sesengguhnya ia telah diberi makan oleh Allah dan minum.” [Muttafaqun`Alaih].
Jika ia ingat bahwasanya ia sedang berpuasa, maka wajib baginya membuang apa yang ada pada mulutnya dan bagi orang yang melihat orang yang sedang puasa makan atau minum karena lupa, maka hendaknya mengingatkannya, karena hal itu merupakan amar ma`ruf nahi munkar dan merupakan tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Allah Ta`ala berfirman:
{ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا َتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَاْلعُدْوَانِ}
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [Q.S. Al-Maidah: 2]