Assalamu'alaikum!

Blog Sunnah

"Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunnah".

Looking for something?

Subscribe to this blog!

Receive the latest posts by email. Just enter your email below if you want to subscribe!

Showing posts with label Ramadhan. Show all posts
Showing posts with label Ramadhan. Show all posts

Thursday, June 18, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (15) - SELESAI


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
📝أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SHALAT `IED

a) Mengerjakan shalat terlebih dahulu sebelum berkhutbah.

Berdasarkan hadits  Ibnu Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, Abu Sa`id t رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dan Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ, bahwa Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ     shalat  `ied sebelum Khutbah.” [HR Al Bukhari: 913, 914 & 919 dan Muslim: 884, 888 & 889].

b)  Shalat `ied  dilaksanakan ditanah lapang.

Hendaknya shalat `ied dilaksanakan ditanah lapang karena Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    tidak pernah melaksanakan shalat `ied di Masjid kecuali hanya sekali ketika turun hujan. [Zaadul ma`ad libnilqayyim: 1/ 441- 448].

Oleh karena itu berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Barinya: Shalat `ied dilaksanakan di tanah lapang tidak dimasjid kecuali bila dalam keadaan darurat.

c)  Waktu shalat `ied mulai terbitnya matahari hingga tergelincirnya matahari.

d) Shalat `ied tanpa adzan dan tanpa iqamah [HR Al Bukhari].

Dan tidak pula ada ucapan: “Asshalaatu jaami`aah”, serta tidak ada shalat sebelumnya dan setelahnya, sebagaimana diriwayatkan dari Shahabat Ibnu `Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ   [Sunan Abu Dawud: 1159].

Adalah Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ    mengakhirkan shalat `iedulfitri dan menyegerakan shalat `iedul adhha. [Zaadul maa`ad: 1/ 121].

PUASA JALAN MENUJU SURGA (14)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
📝أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

BERHARI RAYA `IEDUL FITRI

Hari raya adalah hari bersuka cita, kegembiraan dan kebahagiaan kaum mu`minin di dunia adalah karena Allah تعالى semata, yaitu dikarenakan telah menyempurnakan ketaatan serta ibadah karena Allah تعالى semata, kaum mukminin yakin akan janji-janji-Nya berupa ampunan, Surga dan berjumpa dengan-Nya. Oleh karenanya Allah تعالى berfirman:

 {قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَالِكَ فَلْيَفْرَحُوْا هُوَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْن}َ

“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira, karena Allah dan rahmat-Nya itu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” [Q.S. Yunus: 58].

Ketika Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  tiba di Madinah, kaum Anshar memiliki dua hari istimewa, mereka bermain-main didalamnya, maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:

(( إِنَّ الله َقَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا: يَوْمُ الْفِطْرِ وَاْلأََضْحَى )).

“Sesungguhnya Allah تعالى telah mengganti kan bagi kalian dua hari yang jauh lebih baik (dari kedua hari kalian yaitu): `Idul Fitri dan `Iedul Adha.” [HSR. Abu Dawud: 1135 dan Nasa`i: 3/ 179 dengan sanad hasan].

Tuesday, June 16, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (12)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة

الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
📝أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

HADITS-HADITS DHA`IF SEPUTAR RAMADHAN

Beberapa hadits dha`if  (lemah) yang tersebar di masyarakat yang perlu penulis sebutkan agar kaum muslimin tidak menjadikannya  sebagi dasar landasan beribadah, karena hukum asal ibadah adalah dilarang, kecuali bila ada perintah dari Allah Ta`ala dan Rasul-Nya, dan agar kita terhindar dari ancaman berdusta atas nama Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ , yang mana Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:

(( مَنْ كَذَّبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّداً فَلْيَتَبَوَّأْْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ )).

“Barangsiapa yang berdusta kepadaku dengan sengaja, maka persilahkan tempat duduknya dari api neraka.” [HR Muslim]. Karenanya hadits yang dhi`if  tidak sah dari Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Diantara hadits-hadits yang dhai`f  seputar ramadzan adalah:

1- Hadits tentang:

(( نَوْم ُالصَّائِمِ عِبَادَةٌ )).

“Puasanya orang yang berpuasa adalah ibadah.”

Hadis ini lemah, diriwayatkan oleh Ibnu Mandah dari Ibnu Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dan Baihaqi dari Abdullah bin Abi Auf, Hadits tersebut telah didhaifkan oleh Hafidz Al-`Iraqi dalam ta`liqya terhadap kitab: Ihya Ulumuddin, lil Ghazali.

2- Hadits tentang:

(( مَنْ أَفْطَرَ يَوْماً مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ لَمْ يُجْزِهُ صِياَمُ الدَّهْرِ كُلِّهِ وَلَوْ صَامَهُ )).

“Barangsiapa yang berbuka satu hari pada bulan ramadzan tanpa ada udzur, tidaklah cukup (sekalipun) ia berpuasa satu tahun penuh.”

Hadits ini dhai`f, diriwayakan oleh beberapa perawi hadits, dari hadits Abu Hurairah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dari jalan Abu Al-Muthawwas orang ini tidak dikenal dikalangan hali hadits.

Friday, June 12, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (11)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
📝أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

HARI-HARI YANG DILARANG UNTUK BERPUASA

1- Puasa Pada Dua Hari Raya: `Iedul Fitri dan `Idul Adha.

Dari Abu Ubaid budak Ibnu Azhar ia berkata:

(( شَهِدْتُ اْلعِيْدَ مَعَ عُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ  فَقَالَ: هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُوْلُ الله ِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  عَنْ صِيَامِهِمَا: يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْيَوْمُ اْلآخَرُ تَأْكُلُوْنَ فِيْهِ مِنْ نُسُكِكُمْ )).

“Aku menyaksikan (shalat) `ied bersama Umar Ibnu Al-Khathab رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ia berkata: Ini adalah dua hari dimana Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ melarang  puasa padanya (yaitu): Pada hari kalian berbuka dari puasa kalian (`iedul fitri) dan yang lain (pada hari) kalian makan padanya dari sembelihan kalian (`iedul adha).” [Muttafaqun `Alaih].

2- Puasa Hari-Hari Tasyrik (yaitu puasa pada tanggal 11,12 dan 13 Dzulhijjah).

Puasa pada hari-hari tasyrik hukumnya haram, tidak sah puasanya bahkan berdosa, kecuali bagi yang sedang menjalankan ibadah haji tamattu` atau qiran sedangkan ia tidak mendapatkan hadyu (hewan sembelihan untuk kurban), maka ia berkewajiban berpuasa tiga hari ketika sedang menjalankan ibadah haji dan tujuh hari setelah kembalinya dari ibadah haji.

[lihat Q.S. Al-Baqarah: 196].

Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  bersabda:

(( أَيَّامُ مِنَى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ ))

“Hari-hari mina adalah hari-hari makan dan minum.” [HR Muslim dan Ahmad].

Sahabat Ibnu Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ dan Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهاَ istri Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  , mereka meriwayatkan:

(( لَمْ يُرَخِّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيْكِ أَنْ يَصُمْنَ إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْيَ ))

“(Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  ) tidak memberikan rukhsah berpuasa pada hari-hari tasyrik kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan hadyu.” [HR Al Bukhari dan Muslim].

PUASA JALAN MENUJU SURGA (10)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

SHIYAM ATTATHOWWU` (PUASA-PUASA SUNNAH)

1- Puasa enam hari dibulan syawwal.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتاًّ مِنْ شَوَّالَ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ ))

“Barangsiapa yang berpuasa ramadhan lalu menyambungnya dengan (puasa) enam hari di bulan Syawal , maka (pahalanya) seperti ia berpuasa selama satu tahun.”  [HR Muslim].

2- Puasa hari `arafah bagi orang yang tidak menjalankan ibadah haji.

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu  ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang puasa hari 'arafah maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam  menjawab:

(( يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَاْلبَاقِيَة َ)).

“Puasa hari `Arafah  itu menghapuskan   (dosa-dosa) satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang”. [HR Muslim: 2/ 818 no: 1162 didalam shahihnya, Al-Irwa: 955]

Dalam riwayat lain dari Abu Qatadah radhiyallahu ’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam  bersabda:

(( صَوْمُ يَوْمَ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ: مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَة ً))

“Puasa hari `Arafah itu menghapuskan (dosa-dosa) dua tahun: yang sudah berlalu dan yang akan datang.” [HR Al Bukhari dan Abu Dawud].

Friday, June 5, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (9)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
📝أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

BEBERAPA GOLONGAN YANG MENDAPATKAN RUKHSHAH UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN

1- Orang yang sakit bila ia berpuasa menjadikan mudharat bagi dirinya, bukan sakit ringan, seperti flu, pusing ringan dan sebagainya.

2- Musafir (orang yang mengadakan perjalanan).

Musafir boleh berbuka jika terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Jarak safar yang ditempuh adalah jarak yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat menurut Jumhur (mayoritas) ulama, yaitu sejauh 48 mil sama dengan kurang lebih 80 km. [Majmu` Fatawa li Syaikh bin Baz: 12/ 267], atau apa yang disebut safar secara `urf  (kebiasaan masyarakat).

b. Orang yang akan mengadakan safar, telah meninggalkan tempat atau negeri yang ia tinggal di dalamnya. Jumhur ulama melarang kepada orang yang akan melakukan safar berbuka sebelum keluar dari negeri yang ia tinggal didalamnya, karena orang tersebut belum termasuk kategori musafir.

c. Hendaknya safar tersebut bukan safar dalam rangka berbuat maksiat. (hal ini menurut jumhur ulama).

Thursday, June 4, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (8)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
📝أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

PERKARA-PERKARA YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

1- Makan dan minum karena lupa, maka puasanya sah dan tidak ada qadha baginya.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمْ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ الله ُوَسَقَاه ُ)).

“Barangsiapa yang lupa makan atau minum sedangkan ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya (melanjutkan puasanya dan tidak berbuka) karena sesengguhnya ia telah diberi makan oleh Allah Azza wa Jalla dan minum.” [Muttafaqun`Alaih].

2- Pagi-pagi dalam keadaan junub, baik junub karena bermimpi atau junub karena hubungan suami istri. Aisyah istri Nabi  Shallallahu 'alaihi wa sallam  menceritakan:

((كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُباً مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَصُوْمُ رَمَضَانَ))

“Adalah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada suatu pagi dalam keadaan junub karena jima` (hubungan suami istri) bukan karena ihtilam (mimpi basah) kemudian Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa ramadhan.” [Muttafaqun `Alaih].

Wednesday, June 3, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (7)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

PEMBATAL-PEMBATAL PUASA

Semua perkara yang membatalkan puasa selain haid dan nifas, tidaklah membatalkan orang yang berpuasa kecuali bila terpenuhi adanya tiga syarat:

1- Orang tersebut `Aalim (mengerti/ tahu).

 Jika seseorang melakukan perbuatan yang membatalkan puasa karena jaahil (tidak tahu) maka tidaklah membatalkan puasa. Berdasarkan Firman Allah Ta`ala

{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْْ تُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ وَكَانَ الله ُغَفُوْراً رَّحِيْماً }.

“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang yang disengaja  oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Q.S. Al-Ahzab: 5].

Dikisahkan  bahwa Adi bin Hatim radhiyallahu ’anhu  makan sesuatu dari makanan setelah fajar / subuh karena jahil, maka Rasulallah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk mengqadhanya.

2- Orang tersebut sadar / ingat.

Jika seseorang lupa ketika melakukan perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan dan minum, maka puasanya sah dan tidak perlu mengqadhanya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمْ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَه ُاللهُ وَسَقَاهُ )).

“Barangsiapa yang lupa makan atau minum sedangkan ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya (melanjutkan puasanya dan tidak berbuka) karena sesengguhnya ia telah diberi makan oleh Allah  dan minum.” [Muttafaqun`Alaih].

Jika ia ingat bahwasanya ia sedang berpuasa, maka wajib baginya membuang apa yang ada pada mulutnya dan bagi orang yang melihat orang yang sedang puasa makan atau minum karena lupa, maka hendaknya mengingatkannya, karena hal itu merupakan amar ma`ruf nahi munkar dan merupakan tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan. Allah Ta`ala berfirman:

{ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا َتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَاْلعُدْوَانِ} 

 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”  [Q.S. Al-Maidah: 2]

Monday, June 1, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (6)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
📝أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

LARANGAN-LARANGAN `ITIKAF DAN PEMBATAL-PEMBATALNYA

a. Keluar dari masjid tanpa udzur syari`.

b. Hubungan suami istri.

c. Haidh dan nifas.

d. Qadha`iddah (Wanita yang ditinggal mati suaminya) maka jika ia sedang `itikaf sementara suaminya meninggal maka ia harus keluar dari masjid untuk menunaikan `iddahnya dirumahnya.

e. Keluar dari islam (murtad).

19. Mencari / Menanti Lailatul Qadar.

Disunahkan mencari lailatul qadar pada bulan ramadhan, yaitu pada sepuluh terakhir dibulan ramadhan pada tanggal dua puluh satu, duapuluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dan pada tanggal dua puluh sembilan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

(( اِلْتَمِسُوْهَا فِي اْلعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ فِي اْلوِتْرِ ))

“Carilah oleh kalian di sepuluh akhir pada bilangan ganjil.” [HR. Al Bukhari: 2017& 2021 dan Muslim: 1167/1169].

Mencari lailatul qadr pada tanggal dua puluh tujuh itu lebih mendekati kemungkinan terjadinya, karena adanya hadits yang menjelaskan:

(( فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيْهَا فَلْيَتَحّرِّهَا فِي السَّبْعِ اْللأَوَاخِرِ )).

“Barangsiapa yang ingin mendapatkan malam lailatul qadar maka carilah pada tujuh hari terakhir.” [Muttafaqun `Alaih].

Berkata Shahabat Ubai Bin Ka`ab radhiyallahu ’anhu :

[ إِنَّهَا لَيْلَةُ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ ].

“Bahwasannya lailatul qadar itu (terjadi) pada tanggal dua puluh tujuh.” [Muslim: 2770].

Pendapat ini (lailatul qadr jatuh pada malam yan ke 27), adalah madzhabnya Ahli Kufah, Imam Atsauri, Shahabat Umar radhiyallahu ’anhu , Shahabat Khudzaifah radhiyallahu ’anhu  dan yang lainnya.

Sunday, May 31, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (5)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
📝أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

ETIKA BERPUASA DAN SUNNAH-SUNNAHNYA SERTA AMALAN-AMALAN YANG SEYOGYANYA DILAKUKAN

11. Menjauhkan Diri Dari Perbuatan Dan Perkataan Yang Bisa Merusak Atau Mengurangi Nilai-Nilai Puasa.

Menjauhkan diri dari perbuatan dan perkataan yang bisa merusak atau mengurangi nilai-nilai pahala puasa seperti berdusta, perkataan kotor dan semua perkara yang diharamkan dalam agama adalah perkara yang dituntut bahkan hakikat puasa itu sendiri.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ ِلله ِحَاجَةً فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ )).

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan (buruk), maka tidaklah bagi Allah Azza wa Jalla butuh (tidak ada nilainya disisi Allah Azza wa Jalla) sekalipun dia meninggalkan makan dan minum.” [HR Al Bukhari].

Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

(( لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ اْلأََكْلِ وَالشُّرْبِ إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ فَإِنْ سَابَكَ أَحَدٌ أَوْ جَهِلَ عَلَيْكَ فَقُلْ إِنِّيْ صَائم إِنِّيْ صَائِمٌ )).

“Tidaklah puasa itu hanya (menahan) makan dan minum saja, akan tetapi puasa itu adalah (menahan diri) dari perbuatan sia-sia dan perkataan kotor, maka jika ada yang mencacimu dan berbuat jahat kepadamu, katakanlah: “Sesungguhnya saya sedang puasa….sungguh saya sedang berpuasa.” [HR. Ibnu Khuzaimah dan Hakim].

Maka jika seseorang yang sedang berpuasa

kemudian tidak meninggalkan perkara-perkara diatas, maka puasanya akan sia-sia belaka, sebagaiman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam khabarkan:

(( رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ اْلجُوْع ُوَالْعَطَشُ )).

“Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga.” [HR. Ibnu Majah: 1/ 539, Ahmad: 10/ 76, berkata Syaikh al-Albani dalam Al-Misykah: 2014 hasan shahihah].

Saturday, May 30, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (4)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
📝أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

ETIKA BERPUASA DAN SUNNAH-SUNNAHNYA SERTA AMALAN-AMALAN YANG SEYOGYANYA DILAKUKAN

Diantara etika berpuasa, ada yang sifatnya wajib dan ada yang sunnah.

1. Berniat

Niat hukumnya wajib ketika hendak puasa wajib.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

(( مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ  فَلاَ صَيَامَ لَهُ ))

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” [HR. Abu Dawud: 2454, An-Nasa’i: 2343-2335, At-Tirmidzi: 730 dan di shahihkan oleh al-Albani di dalam shahih At-Tirmidzi].

Adapun puasa sunnah maka tidak wajib berniat pada malam hari sebelum fajar kedua, boleh berniat pada waktu malam ataupun siang.

Seandainya seseorang niat puasa sunnah pada siang hari maka puasanya sah dengan syarat ia tidak makan sesuatu yang membatalkan puasa atau melakukan pembatal diantara pembatal puasa.

Hal ini berdasarkan apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aisyah istri Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengkisahkan:

(( دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ فَقُلْنَالاَ قَالَ: فَإِنِّيْ إِذاً صَائِمٌ )).

“Pada suatu hari Rasulullah datang kepadaku, beliau bertanya: “Apakah ada sesuatu (makanan) padamu? maka kamipun sampaikan: tidak ada, kemudian Rasulullah r bersabda: Kalau begitu aku berpuasa.” [HR. Muslim: 2708 (2/ 808), Abu Dawud: 2455 (2/ 572) dan yang lainnya, ].

Friday, May 29, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (3)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

CARA YANG DISYARI’ATKAN UNTUK MENGETAHUI MASUKNYA BULAN RAMADHAN

Cara yang disyari’atkan untuk mengetahui masuknya bulan ramadhan ada tiga :

1. Ru`yah Hilal (melihat bulan). Berdasarkan Firman Allah Azza wa Jalla :

 ]فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْه ُ[.

“Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” [Q.S. Al-Baqarah: 185].

Dan juga berdasarkan sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

(( صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ ))

“Berpuasalah kalian, karena kalian melihat hilal.” [Muttafaqun `Alaih].

Oleh karenanya barangsiapa yang melihat hilal dengan mata kepalanya sendiri, bukan informasi dari orang lain maka orang tersebut wajib berpuasa.

2. Adanya persaksian dilihatnya hilal, atau informasi tentangnya (dilihatnya hilal).

Seseorang berkewajiban berpuasa dikarenakan informasi persaksian hilal bila orang yang menyaksikannya atau orang yang menginformasikan itu orang yang adil lagi mukallaf.

Hal ini berdasarkan perkataan Umar Bin Khaththab radhiyallahu ’anhu :

((  َتَرَاءَى النَّاسُ اْلهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُوْ لَ الله ِصلى الله عليه وسلم أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ ِبصِيَامِهِ ))

“Orang-orang berusaha melihat hilal, maka aku informasikan kepada Rasululah  bawasannya aku melihat hilal, maka Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pun berpuasa dan menyuruh manusia supaya berpuasa (disebabkan informasi tersebut).” [HR. Abu Dawud: 2342, dan yang lainnya, dan dishahihkan oleh al-Albani di Al-Irwa: 4/ 16].

3. Menyempurnakan bilangan bulan sya`ban tiga puluh hari.

Cara ini dilakukan bila hilal tidak terlihat pada malam yang ketiga puluh bulan sya`ban, disebabkan adanya penghalang ru`yah atau karena adanya mendung, atau awan yang menghalanginya atau adanya sesuatu yang menghalanginya selain dari pada itu.

Hal ini berdasarkan sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

(( ِإنمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُوْنَ  يَوْماً فَلاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْهُ [أي : اَلْهِلاَ لَ] وَلاَ تُفْطِرُوْا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ)) أي : أَتِمُّوْا شَهْرَ شَعْبَانَ ثَلاَ ثِيْنَ َيوْماً.

"Sesungguhnya satu bulan itu hanya dua puluh sembilan hari, oleh karena itu janganlah kalian berpuasa, sehingga kalian melihatnya (hilal), dan janganlah kalian berbuka (mengakhiri puasa dengan shalat `ied) sehingga kalian melihatnya, maka jika mendung hendaklah sempurnakan bulan Sya`ban tiga puluh hari.” [Muttafaqun `Alaih].

 Dalam riwayatlain di sebutkan:

(( فَإِنْ غُمَّى عََلَيْكُم ُالشَّهْرُ فَعُدُّوْا ثَلاَ ثِيْن))َ                          

“Maka jika bulan itu mendung atas kalian, hendaklah genapkan tiga puluh hari (bulan sya`ban).” [Muttafaqun `Alaih].

Demikianlah cara syar`i yang telah diaplikasikan oleh Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabatnya  ketika menentukan masuknya bulan Ramadhan, oleh karena itu barangsiapa yang menentukan masuknya bulan Ramadhan dengan cara hisab, maka orang tersebut telah terjerumus ke dalam bid`ah, karena Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada para shahabat supaya berpuasa ketika melihat bulan bukan dengan cara hisab.

Thursday, May 28, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (2)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

URGENSI PUASA SERTA FADHILAHNYA

1. Puasa Adalah Jalan Meraih Ketakwaan.

 ]يَا أَيُّهَا اَّلذِيْنَ آ مَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ َتتَّقُوْنَ [.

“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”  [Q.S. Al-Baqarah: 183].

2 . Do`a Orang Yang Berpuasa Mustajab.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

((  ثَلاَثُ دَ عَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ :دَعْوَةُ الصَّائِمِ, وَدَعْوَةُ اْلمَظْلُوْمِ وَدَعْوَةُ اْلمُسَافِرِ ))

“Ada tiga do`a yang dikabulkan: Do`a orang yang berpuasa, do`a orang yang dizalimi, dan do`a orang yang safar.” [HR. At-Tirmidzi: 10/ 56 dan yang lainnya dan di shahihkan oleh Syaikh al-Albani: 4/ 407].

3. Puasa Adalah Sarana Yang Paling Utama Untuk Meraih Ke`iffahan Diri (Menjaga Kesucian Diri).

Sungguh waaqi` (nyata) dan terbukti kebenaran sabda Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa puasa sangat besar pengaruhnya dalam menjaga anggota badan dari perbuatan maksiat, berupa zina, memandang yang haram, mencuri dan sebagainya.

(( يَا مَعْشَرَ الشَّبَا بِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  َفإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأْ ْحصَنُ ِلْلفَرْجِ َومَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ َفإِنَّهُ لَهُ ِوجَاءٌ))

“Wahai para pemuda? siapa diantara kalian yang sudah mampu (menikah), maka menikahlah, karena menikah dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan, siapa yang tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa merupakan perisai.” [Muttafaqun `Alaih].

Wednesday, May 27, 2015

PUASA JALAN MENUJU SURGA (1)


Oleh: Abu Hamzah Utsman Abdul Mujieb Al Banjary

الصيام طريق إلى الجنة
الصوم أحكامه وفضائله وآدابه وسننه
باللغة الإندونيسية
إعداد:
أبي حمزة  عثمان عبد المجيب البنجاري

ARTI PUASA SECARA ETIMOLOGI DAN TERMINOLOGI

Puasa  secara bahasa (etimologi) yaitu al-imsak yang berarti menahan. Allah  Azza wa Jalla berfirman:

 )فَكُلِىْ وَاشْرَبِىْ وَقَرِّيْ عَيْناً فَإِمَّا تَرَيِنَّ ِمنَ اْلبَشَرِ أَحَداً فَقُوْلىِ إِنّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمَانِ صَوْماً فَلَنْ أُكَلِّمَ اْليَوْمَ إِنْسِيّاً ( .

“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. Jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: ``Sesungguhnya aku telah bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini.” [Q.S. Maryam: 26].

Lafadz Shauman pada ayat diatas artinya menahan.

Adapun secara syara` (terminologi) artinya beribadah kepada Allah  Azza wa Jalla dengan cara  menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri dan dari setiap yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar kedua (shubuh) hingga terbenam matahari dengan niat puasa sebagai bentuk ibadah kepada Allah  Azza wa Jalla. (Al-Fiqh al-Islami: 623).