Assalamu'alaikum!

Blog Sunnah

"Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunnah".

Looking for something?

Subscribe to this blog!

Receive the latest posts by email. Just enter your email below if you want to subscribe!

Showing posts with label Ta'adud. Show all posts
Showing posts with label Ta'adud. Show all posts

Friday, May 15, 2015

Ingin menikah Dengan Istri Kedua Secara Adat / Sirri (‘Urfi) Agar Tidak Diketahui Oleh Istri Pertamanya


Pertanyaan:

Saya seorang suami dengan tiga anak, saya ingin menikah lagi dengan wanita yang saya cintai, ia pun mencintai saya, dia tahu bahwa saya sudah menikah, akan tetapi saya tidak ingin istri pertama saya mengetahui bahkan sampai nanti setelah saya meninggal dunia, maka saya memutuskan untuk menikah secara ‘urfi (adat), saya pun telah menentukan warisan baginya hingga tidak terbongkar setelah saya meninggal dunia pada saat pembagian warisan, saya juga telah menjamin akan memenuhi hak-haknya dengan diketahui oleh saudara laki-lakinya, keluarga dan ibunya. Pernikahan poligami saya akan tetap menjadi rahasia sampai setelah saya meninggal dunia; karena saya mencintai anak-anak saya, saya hawatir mereka dan istri pertama saya akan mendoakan celaka kepada saya, akan tetapi wanita yang mau saya nikahi itu menolak kecuali dengan pernikahan resmi. Apakah pernikahan yang demikian hukumnya haram padahal masih dalam rencana ?, masih pada tahapan diskusi, padahal saya telah menikahinya secara resmi sejak satu tahun yang lalu, namun dirahasiakan dari keluarga besar saya saja, saudara laki-laki saya pernah mengetahuinya maka kami berpisah karena hawatir akan ketahuan oleh istri pertama saya. Saya menginginkan solusi dengan menikahinya dengan ‘urfi atau dengan resmi atau saya tidak perlu menikahinya ?