Showing posts with label Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid. Show all posts
Showing posts with label Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid. Show all posts
Friday, May 15, 2015
Diharamkannya Melukis dan Membuat Patung Serta Pengaruhnya Dalam Aqidah
Pertanyaan:
Saya mendapat kesulitan menjelaskan kepada salah seorang saudara saya seiman bahwa membuat patung itu hukumnya haram dan tidak Islami. Jawabanya, bahwa wanita yang akan dibuatkan patungnya termasuk pahlawan kebangsaan. Karena ia berperang melawan kaum muslimin demi membela negaranya. Ia masih termasuk nenek teman saya itu di masa sebelum masuknya Islam. Apakah mungkin bagi seorang mukmin untuk menyembah patung? Atau membuat patung untuk mengingat jasa-jasanya sebagai pahlawan? Sampai apabila pahwalan itu bukanlah seorang muslim?
Bolehkah Bagi Laki-Laki Yang Meruqyah Menyentuh Wanita Yang Diruqyahnya?
Pertanyaan:
Sebagaimana yang Anda ketahui bahwa sebagian orang menderita berbagai macam penyakit yang tidak dapat disembuhkan secara medis. Kemudian mereka mencari pengobatan melalui Kitabullah dan meminta kepada ahli ilmu, para penghafal Al-Qur'an serta orang-orang takwa dan shalih untuk meruqyah mereka dengan ruqyah yang dibenarkan syariat. Kadang kala anggota tubuh yang sakit pada kaum wanita adalah bagian kepala, dada, tangan atau kaki mereka. Bolehkah menampakkan bagian tubuh yang sakit tersebut untuk diruqyah dalam kondisi darurat? Dan apakah batasan aurat bagi kaum wanita saat diruqyah?
Ingin menikah Dengan Istri Kedua Secara Adat / Sirri (‘Urfi) Agar Tidak Diketahui Oleh Istri Pertamanya
Pertanyaan:
Saya seorang suami dengan tiga anak, saya ingin menikah lagi dengan wanita yang saya cintai, ia pun mencintai saya, dia tahu bahwa saya sudah menikah, akan tetapi saya tidak ingin istri pertama saya mengetahui bahkan sampai nanti setelah saya meninggal dunia, maka saya memutuskan untuk menikah secara ‘urfi (adat), saya pun telah menentukan warisan baginya hingga tidak terbongkar setelah saya meninggal dunia pada saat pembagian warisan, saya juga telah menjamin akan memenuhi hak-haknya dengan diketahui oleh saudara laki-lakinya, keluarga dan ibunya. Pernikahan poligami saya akan tetap menjadi rahasia sampai setelah saya meninggal dunia; karena saya mencintai anak-anak saya, saya hawatir mereka dan istri pertama saya akan mendoakan celaka kepada saya, akan tetapi wanita yang mau saya nikahi itu menolak kecuali dengan pernikahan resmi. Apakah pernikahan yang demikian hukumnya haram padahal masih dalam rencana ?, masih pada tahapan diskusi, padahal saya telah menikahinya secara resmi sejak satu tahun yang lalu, namun dirahasiakan dari keluarga besar saya saja, saudara laki-laki saya pernah mengetahuinya maka kami berpisah karena hawatir akan ketahuan oleh istri pertama saya. Saya menginginkan solusi dengan menikahinya dengan ‘urfi atau dengan resmi atau saya tidak perlu menikahinya ?
Thursday, May 14, 2015
Kalau Seseorang Mati Meninggalkan Kebajikan Sementara Ia Kafir Apakah Kebajikan Itu berguna Baginya?
Pertanyaan:
Kalau seorang non muslim menjalani hidupnya jauh dari maksiat dan dosa besar, selalu menjalankan kebajikan sebatas yang dia mampu, iapun hidup dengan baik meski di luar agama Islam, apakah ia bisa masuk Surga dengan amal kebajikan yang dia lakukan, sementara ia tidak menerima tauhid kepada Allah (secara sadar atau karena tidak tahu)? Atau ia akan masuk Neraka dan tidak akan selamat? Tolong dijelaskan.
Orang yang Tidak Meyakini Kekafiran Orang-orang Yahudi dan Nashrani Serta Kaum Kafir Lainnya Maka Ia Juga Kafir
Pertanyaan:
Apa benar, kalau seorang muslim tidak yakin bahwa orang kafir itu kafir, maka ia sendiri juga menjadi kafir? Meskipun ia shalat dan beriman kepada Al-Qur'an dan Sunnah? Kalau jawabannya memang benar, lalu apa dalilnya? Apakah mungkin bagi seseorang untuk mempercayai bahwa Yahudi dan Nashrani itu adalah orang-orang beriman dan akan masuk Surga setelah jelas hakikat kebenaran itu baginya, kemudian ia masih dikatakan sebagai muslim?
Subscribe to:
Posts (Atom)

